HAJI DAN UMROH
A.
Pengertian
Ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah di
Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan
tata caranya oleh syariat agama Islam
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam
yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup.
B.
Dasar surat ali imron ayat 97
ولله
على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
C. Syarat Haji & Umrah
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
D. Rukun
Haji
1.
Ihram
Berniat memulai mengerjakan haji
dengan memakai pakain putih dan tidak berjahit
2.
Wukuf di Arafah
Berhenti di padang arafah dari tergelincirnya
matahari (waktu dhuhur) tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10
dzulhijjah tersebut.
3.
Tawaf
Yaitu mengelilingi ka’bah
sebanyak 7 kali yang biasa disebut tawaf ifadah
4.
Sa’i diantara Sofa dan
Marwah
Adalah lari-lari kecil antara sofa dan marwah
sebanyak 7 kali
5.
Tahalul (mencukur rambut)
mencukur rambut kepala
sekurang-kurangnya 3 helai.
6.
Tertib
Menertibkan rukun tersebut,
artinya harus berurutan di mulai niat (ihram, wuquf,tawaf, sa’i dan menggunting
rambut
E. WAJIB HAJI
Wajib haji adalah rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, ketika jemaah meninggalkan
salah satu atau sebagian wajib haji ini, ibadah hajinya tetap sah,namun
demikian dia harus membayar dam (denda). Wajib haji itu adalah sebagai
berikut :
1). Berihram dari miqat
2). Mabit (bermalam) di Muzdalifah
3). Melempar tiga jumrah, yaitu
jumrah ‘ula, wustha, dan aqabah
4). Mabit (bermalam) di Mina
5). Meninggalkan
larangan-larangan haji
F. Sunnah Haji
1). Melaksanakan haji ifrad.
Cara mengerjakan haji yang
dirangkai dengan umrah itu ada tiga macam :
v Haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji dahulu
kemudian umrah.
v Haji tamattu’, yaitu mengerjakan umrah dahulu kemudian haji.
v Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara
bersama-sama.
2). Membaca talbiyah.
3). Berdoa setelah membaca talbiyah.
4). Membaca dzikir pada waktu
thawaf.
5). Shalat sunnah dua rekaat setelah melakukan thawaf.
6). Memasuki Ka’bah.
Jenis
Pelanggaran
|
Ketentuan
Dam
|
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang
dikerjakan
adalah haji tamattu’ atau qiran)
|
Menyembelih 1 ekor kambing, jika tidak
mampu bepuasa sepuluh hari (3 hari di
Makkah, 7 hari di negeri asal)
|
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian yang dijahit.
Memakai wewangian.
Bersetubuh sesudah tahallul pertama
|
Boleh memilih :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. memberi makan 6 orang miskin
|
Berhubungan suami istri sebelum tahallul
pertama
(larangan yang dapat membatalkan haji)
|
Menyembelih seekor unta, kalau tidak
mampu seekor sapi, kalau tidak mampu
juga tujuh ekor kambing.
Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus
di Makkah.
|
Berburu dan membunuh binatang liar
|
Menyembelih binatang berupa unta, sapi,
atau kambing yang sebanding dengan
binatang yang dibunuh.
|
Terlambat datang
.
|
Bertahallul (mencukur rambut) dan
menyembelih seekor kambing
|
terima kasih. sangat bermanfaat sekali.
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusBAGUS SEKALI SIP
BalasHapusMANTAP
BalasHapus