Minggu, 28 April 2013

FIqih Kelas 7 MTs

SHALAT SUNNAH
pengertian
Salat sunah atau salat nawafil (jamak: nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmad dari Tuhan Yang Maha Esa yang begitu indah. Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
  • Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
  • Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana)